Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur 2014

Upah Minimum kota jawa timur 2014 sudah di tetapkan pada tanggal 20 november 2013 kemarin, Gubernur Jawa Timur Soekarwo sudah menandatangani Peraturan Gubernur nomor 78 tahun 2013 mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014. Dengan peraturan ini akan menjadi acuan gaji di jawa timur. 

UMK untuk buruh di kabupaten malang adalah 1.635.000 sedangkan UMK untuk kota malang sendiri yakni 1.587.000. Bagi sebut saja "bunga"  yang gajinya belum naik tahun lalu, sabar yach.... semoga tahun ini bisa segera dinaikkan paling tidak sesuai UMK lebih baik lagi kalau diatasnya gaji buruh karena menurut saya sebut saja "bunga" seorang yang cerdas dan layak mendapatkannya.


Melalui peraturan gubernur ini UMK tertinggi yaitu kota surabaya dengan upah sebesar Rp. 2.200.000 dan UMK terendah adalah Kabupaten Magetan yakni Rp. 1.000.000. Angka tersebut diambil setelah gubernur mempertimbangkan tuntutan buruh dan aspirasi pengusaha.

Kenaikan sebesar 26 % pada tahun 2014 ini membuat pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur tentunya keberatan dengan penetapan UMK 2014, mereka berharap kenaikan tidak lebih dari 10 % saja. Peraturan Gubernur tersebut otomatis ‘memaksa’ 6 kabupaten/ kota di Jawa Timur yang sebelumnya dibawah 1 juta ditetapkan menjadi 1 juta. Enam daerah tersebut adalah Kabupaten dan Kota Blitar, Trenggalek, Pacitan, Kabupaten Ponorogo dan Magetan.

Berikut perbandingan UMK Jawa Timur 2013 dan 2014
Sikap dari pengusaha yang belum tegas akan peraturan gubernur ini maka sudah seharusnya semua buruh mengawal agar UMK yang telah ditetapkan gubernur ini dapat dilaksanakan. Meskipun penetapan ini juga masih jauh dari aspirasi kawan-kawan buruh yang diajukan kemarin.

Sekian informasi dari mas Ali tentang Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur 2014.
Semoga bermanfaat!
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa Timur 2014

0 comments:

Posting Komentar